
(1). Taukah anda bahwa di kab.malinau
memiliki situs Sejarah yang bernilai tinggi, situs sejarah ini adalah peninggalan Kaum Suku Tidung yaitu bagian dari bangunan/rumah(Kerajaan) Tidung Malinau.
(2). Taukah anda sisa bangunan ini adalah peninggalan dari Kerajaan Tidung Malinau pada saat kepimpinan Radja Pandita pada tahun 1853 - 1892 (3). Taukah anda selain bagian dari bangunan tersebut juga terdapat tempat pemakaman umum muslim dan makam beberapa kerabat Kerajaan di bagian barat bangunan situs sejarah tersebut.
(4). Taukah anda bahwa bagian dari situs Sejarah Malinau ini tidak pernah tersentuh oleh Pemerintah Daerah Malinau, setelah bertahun-tahun menjadi Kabupaten Malinau sejak tahun 2000.
Kewajiban melestarikan
(1). Dalam UU No 11 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1
ayat (6) disebutkan bahwa “Kawasan Cagar
Budaya adalah satuan ruang geografis yang
memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang
letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri
tata ruang yang khas”.
(2). Pada Bab 1 pasal 1 UU No 11 Tahun 2010
ditegaskan pendaftaran adalah upaya pencatatan
benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau
satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai
Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Jangankan yang terdapat dalam negeri,
bahkan berdasarkan ayat (18) Bab I UU No 11
Tahun 2010, situs yang kemungkinan terdapat di
luar negeri juga harus direbut kembali dan
dilestarikan.
Semoga pemerintah daerah memperhatikan situs bersejarah ini, mengin gat situs ini setiap tahun dimakan zaman. Perlu ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Peninggalan leluhur indonesia adalah Harta karun nusantara yang perlu dijaga yang sangat berharga.
Comments